"Saya sudah minta dari BKPSDM untuk dikaji formulanya seperti apa. Kalaupun itu bisa, akan kita usulkan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya," katanya.
Ia menambahkan Pemkot Palembang untuk sementara ini pegawai honorer yang tidak terdata di database masih dikaryakan atau belum dirumahkan.
"Kalau untuk sementara ini mereka masih dikaryakan," ujarnya
Sementara berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database (non-database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Palembang kaji kemungkinan honorer non-database jadi "outsourcing"
Wali Kota Palembang Ratu Dewa. ANTARA/M Imam Pramana
