Menbud tanggapi polemik royalti lagu di kafe dan tempat usaha

id royalti gacoan,menbud fadli zon,kasus gacoan,kasus royalti gacoan,Fadli Zon, hak cipta lagu

Menbud tanggapi polemik royalti lagu di kafe dan tempat usaha

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (ANTARA/Pamela Sakina)

Menurut Fadli, kekhawatiran pelaku usaha itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat penyebaran dan apresiasi terhadap karya-karya musisi Indonesia.

“Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” imbuh Fadli.

Beberapa kafe dan restoran di Indonesia, terutama di daerah Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran akan masalah royalti.

Beberapa memilih untuk memutar lagu-lagu barat atau musik instrumental, bahkan ada yang sama sekali tidak memutar musik untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Kasus ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha lain agar lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di tempat usaha mereka.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menbud tanggapi polemik royalti lagu di kafe dan tempat usaha

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.