Dari hasil pemeriksaan tersebut diamankan sejumlah tersangka, yakni berinisial I (40) sebagai pemilik tempat tersebut, NA (31), TI (22), A (30), AM (28), EP (26), SS (26) dan SA (21).
"Untuk peran-peran tersangka berbeda-beda mulai bagian produksi oli palsu dan bagian yang menempel stiker dan tutup oli palsu," katanya.
Dari pemeriksaan di TKP diamankan sejumlah barang bukti seperti 332 botol oli berbagai ukuran dan merek, 78 kardus oli berbagai ukuran dan merek.
Selain itu 68 lembar stiker oli berbagai ukuran dan merek, 17 stempel kode kardus, 1.500 tutup segel oli berbagai merek dan 5 lakban dus oli berbagai merek.
"Rencana tindak lanjut, yaitu melengkapi berkas penyidikan kemudian melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU," kata Awaludin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus produksi oli palsu di Kota Tangerang
