Palembang (ANTARA) - Mantan karyawan PT Ratri Sampana Mustofa Adam berhasil memenangkan gugatan PHK-nya. Putusan majelis hakim mewajibkan perusahaan konstruksi tersebut untuk membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp270.508.388 pada sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Kamis.
Majelis hakim diketuai oleh Chandra Gautama dalam amar putusannya pada mengadili, menerima, dan mengabulkan gugatan Mustofa Adam secara keseluruhan.
M. Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, kuasa hukum Mustofa Adam, menyambut baik putusan ini. "Hari ini putusan sidang PHI, hasilnya memuaskan, membuktikan ada rasa keadilan kepada buruh ataupun karyawan yang terzalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Novel pada Kamis 17 Juli 2025.
Menurut Novel, meskipun tidak semua tuntutan dikabulkan, inti gugatan terkait kompensasi PHK diterima sepenuhnya oleh majelis hakim. la menegaskan bahwa PT Ratri Sampana wajib membayar jumlah tersebut. Jika tidak, pihaknya akan tetap menempuh upaya hukum banding untuk memastikan putusan itu dijalankan.
Baca juga: Tak bayar uang pesangon, Ketua Yayasan Izzatuna dilaporkan mantan karyawan ke Polda Sumsel
Perkara ini bermula dari PHK sepihak yang dialami Mustofa Adam pada tahun 2022. la adalah seorang staf kantor di PT Ratri Sampana, perusahaan penyedia alat berat untuk konstruksi, dan telah bekerja selama empat tahun. Setelah dipecat, Mustofa tidak pernah menerima uang pesangon dari perusahaannya.
Merasa dirugikan, Mustofa Adam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PHI pada bulan April lalu. "PHK yang dilakukan tergugat ini batal demi hukum karena tidak prosedural dan tidak ada kesalahan dari penggugat," terang Novel.
Novel juga menyoroti praktik perusahaan yang diduga sering memindahkan karyawan ke subkontraktor untuk menghindari penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang dapat berujung pada pengabaian hak-hak pekerja.
Kemenangan Mustofa Adam ini diharapkan menjadi preseden positif dan pengingat bagi perusahaan lain untuk selalu memenuhi kewajiban dan menghormati hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Menaker tanggapi potensi PHK imbas penurunan PMI Manufaktur
