Kudus (ANTARA) - Mantan teknisi berinisial Bcn (22) terancam tujuh tahun penjara usai tertangkap polisi karena mencuri 31 unit iPhone di toko handphone yang ada di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sebelumnya menjadi tempat kerjanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan mantan teknisi toko tersebut yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Namun, pelaku menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian
Mantan teknisi curi 31 unit iPhone, terancam tujuh tahun penjara

Barang bukti iPhone hasil curian oleh mantan karyawan. (ANTARA/HO-Polres Kudus.)