Mantan teknisi curi 31 unit iPhone, terancam tujuh tahun penjara

id pencurian hp, mantan karyawan, mantan teknisi iphone, ancaman tujuh tahun penjara,pencurian iphone,iphone 15

Mantan teknisi curi 31 unit iPhone, terancam tujuh tahun penjara

Barang bukti iPhone hasil curian oleh mantan karyawan. (ANTARA/HO-Polres Kudus.)

Dalam aksinya, kata dia, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang dimiliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, mengambil 31 unit iPhone berbagai seri. Sedangkan untuk menghilangkan jejak pelaku mereset sistem CCTV.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri emas batangan di mobil saat terpakir

Aksi pencurian diketahui pada Minggu (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika karyawan toko membuka toko dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib.

Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Kudus karena kerugian yang dialami pihak toko berkisar Rp269,8 juta.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 beserta 31 barang bukti iPhone hasil pencurian di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses.

Baca juga: Pelaku pencurian sepeda motor turis asal Rusia di Palembang diringkus polisi

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.