Putusan arbitrase itu menegaskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil laut (370 kilometer) menjadi hak Filipina untuk memanfaatkan energi dan sumber daya lainnya, tapi kawasan itu beririsan dengan perairan yang diklaim China sebagai wilayahnya.
Putusan tersebut juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menyebabkan "kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang" dengan membangun pulau-pulau buatan, reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan tersebut dianggap mahkamah tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.
"China tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari putusan tersebut. Kedaulatan teritorial, hak, dan kepentingan maritim China di Laut China Selatan tidak akan terpengaruh oleh 'putusan' tersebut dengan cara apa pun," demikian disebutkan dalam laman itu.
Beijing berkomitmen pada penyelesaian sengketa secara damai dengan negara-negara terkait lainnya melalui negosiasi dan konsultasi, tambah .Kementerian Luar Negeri China.
Selain itu, China juga menyatakan komitmennya terhadap upaya bersama dengan negara-negara ASEAN untuk sepenuhnya menerapkan DOC dan mengesahkan 'Code of Conduct' sedini mungkin, lanjut kementerian tersebut.
Dalam pernyataanya, Kementerian Luar Negeri China mendesak negara-negara terkait untuk berhenti merujuk pada "putusan" arbitrase apalagi melakukan pelanggaran dan provokasi karena langkah kontraproduktif tersebut hanya akan menjadi bumerang.
Sementara Filipina sendiri mengatakan akan selalu berpegang teguh pada pedoman abadi Putusan Arbitrase 2016 di Laut China Selatan dalam menegaskan hak dan kewajibannya di wilayah maritimnya serta dalam melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Sebelumnya pada 2013, Filipina mendaftarkan secara unilateral pengujian keabsahan klaim China atas Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.
Filipina mengatakan bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.
Sedangkan China mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: China protes peringatan putusan Arbitrase 2016 soal Laut China Selatan
Beijing protes Filipina peringati putusan Arbitrase 2016 atas LCS
Foto arsip - Kapal-kapal Penjaga Pantai China mendekati barikade terapung yang terabadikan pada 20 September 2023 dekat Beting Scarborough di Laut China Selatan, dalam foto yang dirilis Pasukan Penjaga Pantai Filipina. (REUTERS/PHILIPPINE COAST GUARD)
