Palembang (ANTARA) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Direktur utama CV Musi Persada Lestari (MPL) Ali Irwan yang bertindak sebagai pemborong meminta dibebaskan dari jeratan hukum kepada hakim.
Terdakwa Ali menyampaikan permohonannya itu melalui kuasa hukumnya Advokad Yuspar SH MH dan tim dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Selasa (10/5/2025).
Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Masriati SH MH itu, kuasa hukum terdakwa Advokad Yuspar (mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung RI) dalam inti amar pembelaannya meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala jeratan hukum yang didakwakan dalam persidangan.
Menurut Yuspar, berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan sebelumnya, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana disangkakan atau didakwakan oleh jaksa penuntut.
"Unsur menyalahgunakan kewenangannya dan unsur merugikan keuangan negara tidak ada, itu karena hasil perhitungan BPK RI tidak punya dasar dan tidak relevan lagi jika dihitung adanya kerugian keuangan negara," kata dia.
"Mengingat, karena metode penghitungan BPK yang dilakukan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang jelas tidak benar, dan pasti kekurangan pekerjaan yang dinilai tidak dapat menghitung secara keseluruhan, melainkan hanya berdasarkan sampel yang diambil dan dasar yang dihitung BPK juga menjadi keliru bila dibandingkan dengan kontrak," jelasnya.
Yuspar juga menegaskan jika dapat dipastikan tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini, itu karena pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Walaupun secara administrasi proyek terdapat kekurangan namun tidak merugikan keuangan negara sama sekali karena pekerjaan juga sudah diterima pengguna barang jasa Pemerintah Kabupaten Ogan ilir sesuai ketentuan.
"Sudah lima tahun berjalan, dan sudah serah terima, artinya tak ada kesalahan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan, bahkan di atas objek tersebut ada projek jalan cor beton yang nilainya cukup fantastis dibandingkan projek yang dipermasalahkan ke klien kami," terangnya.
Sementara itu terkait uang Rp300 juta yang diungkap di persidangan bahkan menyeret nama mantan Anggota DPRD Ogan Ilir saksi Addinul Ikhsan terkait adanya aliran dana sejumlah tersebut masuk ke rekening pribadinya disinyalir berasal dari terdakwa Ali, diterangkan Yuspar jika hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan proyek, melainkan terdakwa melakukan pinjam meminjam dikarenakan saat itu terdakwa atau kliennya tersebut tidak ada modal dan meminjam ke saksi Addinul Ihksan.
"Oh kalau itu tidak ada sangkut paut sama projek, itu murni pinjam meminjam dengan saudaranya yang kebetulan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir," kata Yuspar.
Diketahui selain terdakwa Ali juga didengarkan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Juni Eddy mantan Kepala Dinas PUPR OI. Keduanya dalam persidangan lalu dituntut berbeda oleh jaksa, yakni pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp894.078.082,05 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Sen), dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Juni Eddy sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisa uang pengganti sebesar Rp884.078.082,05 (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Sen) dibebankan kepada terdakwa Ali, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp220.427.270,00 (Dua ratus dua puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), pengembalian yang telah dilakukan oleh Saksi Haryadi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp643.650.812,- (Enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus dua belas), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sedangkan untuk Juny Eddy dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, denda Rp50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp894.078.082,05 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Sen), dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Juni Eddy sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sisa uang pengganti sebesar Rp884.078.082,05 (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Sen) dibebankan kepada terdakwa Ali Irawan, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Keduanya dibebaskan dari jerat pasal 2 ayat 1 namun dikenakan jaksa penuntut umum dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, kedua terdakwa Juni Eddy dan Ali Irwan diduga melakukan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin pada tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 894 juta.
Terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA), didakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya bahwa tindakan terdakwa selaku pengguna anggaran, tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV MPL.
Akibat dari kurangnya pengawasan, terdakwa sebagai pengguna anggaran, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Ali Irwan selaku Direktur CV Musi Persada Lestari tidak sesuai dengan kontrak.
Selain itu terdakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran juga telah mengarahkan calon pemenang lelang dan tidak melaporkan kebenaran kemajuan fisik pekerjaan.
Berdasarkan laporan dari ahli konstruksi pekerjaan yang dilakukan terdakwa Ali Irwan, ternyata pengerjaannya tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi. Diantaranya terjadi pada item pekerjaan penyiapan badan jalan dan lapis pondasi agregat kelas B.
Atas perbuatan itu kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.