Polisi tangkap tiga tersangka pencurian minyak mentah Pertamina di Ogan Ilir

id Polres Ogan Ilir,Pencuri di Ogan Ilir,Pencuri minyak Sumsel

Polisi tangkap tiga tersangka pencurian minyak mentah Pertamina di Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian minyak mentah di jalur trunk line Pertamina yang dilakukan oleh tiga tersangka di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. (ANTARA/ HO- Polres Ogan Ilir)

Palembang (ANTARA) - Polres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian minyak mentah di jalur trunk line Pertamina yang dilakukan oleh tiga tersangka di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham di Indralaya, OI, Selasa, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keamanan PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa.

Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka SM (44), warga Kabupaten Banyuasin, BD (42), warga Kabupaten PALI, AK Saputra (33), warga Kota Palembang.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri," katanya.

Baca juga: Muba bentuk satgas pencegahan penambangan minyak ilegal

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian, lalu tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.

Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 221 / VI / 2025 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka,” ujar AKP M. Ilham.

Baca juga: Polisi bongkar 95 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin