Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas), tepatnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk membina masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat.
“Nanti KKKS diminta untuk membina pengelolaan sumur masyarakat,” ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah peresmian pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Banten, Rabu.
Hingga saat ini, regulasi yang akan mengatur soal penertiban sumur ilegal dan sumur minyak rakyat masih dalam tahap penggodokan.
Pemerintah pun belum menentukan nama untuk regulasi tersebut, namun Tri menyampaikan pembahasan sudah berjalan.
“Judulnya belum, tetapi kalau pembahasan sudah,” kata Tri.
Baca juga: Polda selidiki insiden ledakan sumur minyak ilegal
Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri untuk memberi payung hukum pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut.
