Logo Header Antaranews Sumsel

Sumur minyak rakyat bakal diakomodir, pemerintah godok aturan

Kamis, 22 Mei 2025 07:32 WIB
Image Print
Kondisi kolam penampungan minyak ilegal yang ditinggalkan pekerja saat razia oleh petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan petugas perlindungan Hutan Harapan di Hutan Harapan, Bayung Lencir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas), tepatnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk membina masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat.

“Nanti KKKS diminta untuk membina pengelolaan sumur masyarakat,” ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah peresmian pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 IPA di Tangerang, Banten, Rabu.

Hingga saat ini, regulasi yang akan mengatur soal penertiban sumur ilegal dan sumur minyak rakyat masih dalam tahap penggodokan.

Pemerintah pun belum menentukan nama untuk regulasi tersebut, namun Tri menyampaikan pembahasan sudah berjalan.

“Judulnya belum, tetapi kalau pembahasan sudah,” kata Tri.

Baca juga: Polda selidiki insiden ledakan sumur minyak ilegal

Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri untuk memberi payung hukum pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026