Sementara Rabu (7/5), KPK memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok.
Pada 29 Oktober 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero).
KPK pada saat itu juga mengatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Adapun KPK untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp120 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks direktur PT INTI guna usut kasus pengadaan komputer
