Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mengingatkan masyarakat atau penumpang ada aturan pengambilan gambar baik di stasiun maupun di atas kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan KAI tidak melarang terkait pengambilan gambar baik itu foto maupun video, namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dan diikuti oleh masyarakat atau penumpang yang ingin melakukan hal tersebut.
"KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya," kata Aida di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu/lighting, microphone, dan drone serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.
Jika petugas KAI mendapati masyarakat atau penumpang yang menggunakan peralatan tersebut, maka petugas KAI akan menyampaikan ketentuannya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk meminta izin ke unit terkait di KAI.
Baca juga: KAI Palembang sertifikasi seluruh petugas operasional, tingkatkan keselamatan
Apabila masyarakat atau penumpang hanya menggunakan peralatan seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera DSLR dan mirrorless tanpa lensa profesional tambahan yang kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti berswafoto atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin.
"KAI memberlakukan aturan tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Selain itu, ada beberapa ketentuan terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api. Pertama, penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
Kedua, penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang, selain itu tidak diperbolehkan. Adapun beberapa contoh area yang bukan untuk publik dan tidak diperbolehkan mengambil gambar seperti loket, dipo, ruang PPKA dan jalur kereta api serta tempat lainnya yang dapat berpotensi bahaya dan mengganggu operasional.
Ketiga, pengambilan gambar harus mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain dan diri sendiri, serta tidak mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.
Baca juga: KAI ingatkan pengguna jalan dahulukan perjalanan kereta api
Keempat, Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan tidak diperbolehkan tanpa izin.
Untuk peralatan yang diperbolehkan tanpa izin meliputi handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, dan monopad/tongsis. Sedangkan, peralatan yang diperbolehkan dan harus memiliki izin yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera profesional seperti Tripod, Microphone, lighting, drone, Lensa tambahan dan sebagainya.
Kelima, untuk aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan, seperti kebutuhan komersial harus ada izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan, sementara wartawan untuk kebutuhan peliputan harus izin dari unit Humas, dan juga instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, dan kegiatan lainnya harus izin unit terkait.
"Jika terjadi pelanggaran aturan tersebut, petugas KAI berhak mengambil tindakan seperti menegur bila pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan masyarakat atau penumpang," kata Aida.
Baca juga: KAI Palembang terima penghargaan Kemenimipas RI
Baca juga: KAI Palembang tutup empat perlintasan sebidang pada April 2025
KAI Palembang ingatkan ada aturan ambil gambar di stasiun dan kereta

Penumpang saat berada di Stasiun Kertapati Kota Palembang, Sumsel. ANTARA/HO-KAI Divre III Palembang
KAI memberlakukan aturan tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab