Sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan terjadi di Palembang

id Disnaker Palembang,Ijazah di Palembang,Palembang

Sebanyak 30 kasus penahanan ijazah karyawan terjadi di Palembang

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang Rediyan Dedi. ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan.

"Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan," kata Kepala Disnaker Palembang Rediyan Dedi diwawancarai di Palembang, Rabu

Menurut dia, penahanan ijazah tersebut sedang menjadi isu yang mencuat akhir-akhir ini. Semestinya karyawan mendapatkan perlindungan, namun pihak perusahaan tidak melakukannya.

"Dari 30 kasus tersebut sudah ada beberapa yang selesai penanganannya dan ada yang masih dalam proses penyelesaian," katanya.

Baca juga: Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan mencederai hak tenaga kerja

Ia menambahkan bahwa kebanyakan para karyawan yang melapor ke Disnaker tersebut hanya meminta ijazah dikembalikan supaya bisa melamar pekerjaan di tempat atau perusahaan yang lain. Selain itu, juga ada beberapa yang meminta penyelesaian pembayaran tunjangan yang belum selesai.

Ia mengungkapkan bahwa penyebab karyawan keluar dari perusahaan tersebut adalah gaji yang rendah, sehingga perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar..

"Karyawan keluar dari perusahaan tersebut karena gajinya rendah, sehingga perusahaan menahan ijazah karyawan yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Disdik OKU buka posko pengaduan dokumen rusak untuk korban banjir

Ia memastikan perusahaan yang menahan ijazah tersebut ada sanksinya, bahkan sanksi terberat yaitu menutup perusahaan tersebut.

"Namun, saat ini belum ada perusahaan yang ditutup terkait persoalan tersebut," ujarnya.

Baca juga: 129 PNS Kemenkumham Sumsel ikuti seleksi penyesuaian ijazah

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.