Ia mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan nakhoda kapal tugboat diduga melakukan tindak pidana Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, kapal tongkang bermuatan batu bara menabrak rumah warga di bantaran Sungai Musi atau di Jalan Putri Dayang Rindu RT 9 RW 04, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (12/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, salah satu korban atas nama Sudirman (43) melihat ada kapal tongkang batu bara yang sedang melintas dan terlihat berbelok arah. Ia kemudian meminta saksi Aprilia (20) untuk merekam kapal tersebut.
Bagian ujung kapal milik PT Bukit Prima Bahari tersebut menabrak perahu milik Sudirman yang terparkir di belakang dapur rumahnya. Perahu mesin tersebut rusak dan kemudian tenggelam.
Kapal tongkang terus melaju dan akhirnya menghantam dapur rumah milik Sudirman hingga rusak berat dan tiang rumahnya bergoyang. Selain itu, dapur rumah milik Rismiana (40) juga rusak berat.
Polisi ungkap penyebab tongkang tabrak rumah warga di Sungai Musi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)