Ombudsman Sumsel kawal ketat SPMB 2025

id Ombudsman Sumsel,Siswa baru SUMSEL,SPMB 2025

Ombudsman Sumsel kawal ketat  SPMB 2025

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah. (ANTARA/ HO- Ombudsman Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal ketat sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur domisili paling sedikit 30 persen dari daya tampung, jalur Afirmasi paling sedikit tiga puluh persen dari daya tampung, jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung dan jalur mutasi paling banyak lima persen.

Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.

"Melihat polemik PPDB tahun 2024 yang dimana Ombudsman RI sampai menerbitkan rekomendasi dengan ditemukan nya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

Pihaknya beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sekolah swasta.

Sekolah negeri menerima siswa sesuai dengan daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri yang seharusnya daya tampung 36 siswa menjadi 50 lebih siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan agar sistem pembelajaran terlaksana dengan baik.Permintaan dispensasi nama siswa dilakukan sebelum proses SPMB bukan setelah proses SPMB selesai karena sesuai yang terjadi di lapangan penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba terjadi setelah proses penerimaan selesai yang membuat daya tampung tiap sekolah tidak merata.

Permasalahan diterapkan nya double shift pada sekolah yang membuat jangka waktu pembelajaran tidak optimal.

Permasalahan kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik, karena sesuai dengan yang terjadi di lapangan didapatkan temuan bahwa siswa yang mendapatkan juara kelas dan juara umum bisa kalah dengan siswa yang mendapatkan sertifikat kejuaraan olahraga yang dalam penelusuran Ombudsman,

Sertifikat tersebut didapatkan secara ilegal dari organisasi olahraga yang tidak ter verifikasi. Sehingga perlu diperjelas pemisahan kuota jalur prestasi untuk akademik dan non akademik.

Tes Kompetensi Akademik pada jalur prestasi harus diperjelas siapa pihak yang membuat soal, memeriksa jawaban, dan yang mengawasi pelaksanaan tes tersebut.

Hal ini disebabkan karena dalam IAPS yang dilakukan oleh Ombudsman, pada salah satu sekolah negeri ditemukan Ketua Panitia PPDB yang tidak mengetahui pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam tes tersebut.

Sehingga tes tambahan ini terkesan hanya formalitas untuk menutupi terjadinya Maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru.