Sekolah negeri menerima siswa sesuai dengan daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri yang seharusnya daya tampung 36 siswa menjadi 50 lebih siswa. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan agar sistem pembelajaran terlaksana dengan baik.Permintaan dispensasi nama siswa dilakukan sebelum proses SPMB bukan setelah proses SPMB selesai karena sesuai yang terjadi di lapangan penambahan jumlah siswa secara tiba-tiba terjadi setelah proses penerimaan selesai yang membuat daya tampung tiap sekolah tidak merata.
Permasalahan diterapkan nya double shift pada sekolah yang membuat jangka waktu pembelajaran tidak optimal.
Permasalahan kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik, karena sesuai dengan yang terjadi di lapangan didapatkan temuan bahwa siswa yang mendapatkan juara kelas dan juara umum bisa kalah dengan siswa yang mendapatkan sertifikat kejuaraan olahraga yang dalam penelusuran Ombudsman,
Sertifikat tersebut didapatkan secara ilegal dari organisasi olahraga yang tidak ter verifikasi. Sehingga perlu diperjelas pemisahan kuota jalur prestasi untuk akademik dan non akademik.
Tes Kompetensi Akademik pada jalur prestasi harus diperjelas siapa pihak yang membuat soal, memeriksa jawaban, dan yang mengawasi pelaksanaan tes tersebut.
Hal ini disebabkan karena dalam IAPS yang dilakukan oleh Ombudsman, pada salah satu sekolah negeri ditemukan Ketua Panitia PPDB yang tidak mengetahui pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam tes tersebut.
Sehingga tes tambahan ini terkesan hanya formalitas untuk menutupi terjadinya Maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru.
Ombudsman Sumsel kawal ketat SPMB 2025

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah. (ANTARA/ HO- Ombudsman Sumsel)