Oleh sebab itu, Pertamina terus mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya, dan juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kilogram dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi,” katanya.
Pertamina akan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.
Realisasi penyaluran LPG 3 kg di wilayah Sumatera Selatan sampai dengan 21 Januari 2025 mencapai sekitar 13.811 Metrik ton (MT).
“Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 kg dan 12 kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro,” ujar Nikho.
Pertamina Sumbagsel imbau warga beli LPG di pangkalan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau warga di wilayah itu membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi agar sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. (ANTARA/HO-Pertamina)