Mendag tegaskan tak ada pemangkasan distribusi MinyaKita

id Mendag,MinyaKita,Wajib Pungut,BUMN Pangan,Budi Santoso

Mendag tegaskan tak ada pemangkasan distribusi MinyaKita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Wajib Pungut ini, kata Budi, dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusinya terlihat sangat panjang.Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melakukan evaluasi dan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan relaksasi Wajib Pungut kepada BUMN Pangan.

"Wapu itu maksudnya kalau jadi, nanti yang produsen langsung ke BUMN, ya udah BUMN bisa langsung ke pengecer jadi fungsinya itu D1 (distributor 1). Kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus D2, baru dapat hak ekspor, nah ini untuk memperpendek ya," kata Budi.

Budi berharap usulan ini segera mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sehingga penyaluran MinyaKita dapat berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi kebijakan Wajib Pungut BUMN Pangan guna memperpendek rantai distribusi MinyaKita.

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, kini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, Kemendag menemukan bahwa BUMN Pangan mengalami kesulitan pendistribusian MinyaKita lantaran membutuhkan relaksasi wajib pungut.

"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Iqbal, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan diyakini dapat membantu dalam stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan HET, di mana ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag tegaskan tak ada pemangkasan distribusi MinyaKita