Kakanwil Kemenkum Sumsel melantik 11 notaris baru

id Kakanwil Kemenkum Sumsel, lantik, notaris baru, notaris, akta notaris, aph, pejabat publik, wewenang, pembuat akta

Kakanwil Kemenkum Sumsel melantik 11 notaris baru

Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora melantik 11 notaris baru di Palembang, Rabu (8/1/2025). (ANTARA/Yudi Abdullah0

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan Agato PP Simamora melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 notaris baru di wilayah provinsi setempat.



"Notaris baru tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Kabupaten Lahat, dan Kota Prabumulih," kata Kakanwil Agato seusai acara pelantikan di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.



Dia menjelaskan, notaris sebagai pejabat publik memiliki wewenang untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna untuk membantu terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.



“Notaris merupakan profesi hukum yang mulia (nobile officium), karena profesi tersebut begitu erat kaitannya dengan kemanusiaan,” ujarnya.



Kakanwil Agato juga menyoroti fenomena saat ini dimana banyak pengaduan masyarakat terhadap kinerja notaris terkait pembuatan akta, hingga pemanggilan notaris dari pihak kepolisian ataupun jaksa.



Berdasarkan data Majelis Pengawas Notaris, pada tahun 2020 terdapat 12 pengaduan masyarakat, tahun 2021 terdapat 12 pengaduan, dan pada 2022 terdapat 17 pengaduan terkait dengan notaris.



Pengaduan dari masyarakat itu semuanya telah ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Notaris.



Adapun Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan telah menerima 97 permintaan persetujuan pemanggilan notaris dari aparat penegak hukum (APH) pada tahun 2020, kemudian 68 permintaan pemanggilan pada tahun 2021, dan pada 2022 terdapat 90 permohonan pemanggilan notaris dari kepolisian.



Melihat cukup banyak notaris yang dipanggil APH beberapa tahun terakhir, dia berharap notaris yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam menjalankan jabatannya berpegang teguh terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.



Dengan mematuhi aturan tersebut, para notaris dapat meminimalkan kesalahan, kekeliruan ataupun kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat publik yang berwewenang membuat akta otentik, kata Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora.