Namun, pada saat petugas melakukan olah tempat kejadian, terdapat beberapa kejanggalan atas insiden tersebut.
"Merasa curiga, tim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sebuah petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga," ujarnya.
Atas petunjuk tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya ditemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan dan polisi bergerak cepat memburu pelaku.
"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, menurut Kapolres, dia tega membunuh lantaran korban meminta tanggung jawab atas kehamilannya.
“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar Kapolres.
Tersangka Cahyo disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Polisi Lampung ringkus pembunuh janda
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang janda di Kecamatan Tanjung Bintang. ANTARA/Riadi Gunawan
