OKU Timur, Sumsel (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyebar brosur program pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mengoptimalkan penerimaan pajak jenis itu pada tahun 2024.
Kepala Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan di Martapura, Selasa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan sanksi PKB kepada masyarakat di wilayah itu.
Sosialisasi tersebut dilakukan hingga pelosok desa di Kabupaten OKU Timur dengan menyebar ribuan brosur kepada pengguna jalan tentang adanya program tersebut.
Dia menjelaskan, pemberlakuan program pemutihan sanksi PKB yang berlaku sejak 19 Agustus sampai 14 Desember 2024 tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah di provinsi setempat.