Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
"AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua wanita korbannya langsung diamankan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
Zein menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029.
"Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Satgas TPPO dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun subsider Pasal 81 Jo. 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Zein.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal di Tangerang