"Dengan penguatan masing-masing institusi itu, saya kira akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu ya, terikat yang kuat, yang solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.
Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum harus benar-benar diperkuat.
"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujar dia.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Pemberantasan korupsi tidak tumpang tindih dengan Kortastipidkor
Berita Terkait
Kemenkumham fasilitasi daftar kekayaan intelektual Ogan Ilir
Jumat, 18 Oktober 2024 18:15 Wib
Pengamat: Tiga faktor ini hambat pertemuan Megawati dan Prabowo
Jumat, 18 Oktober 2024 10:24 Wib
Kodam Sriwijaya manunggal kawal momen pelantikan presiden dan Pilkada
Jumat, 18 Oktober 2024 6:03 Wib
KPK panggil eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro
Kamis, 17 Oktober 2024 16:38 Wib
Polri ungkap tiga kerugian negara dari penyelundupan BBL
Kamis, 17 Oktober 2024 14:41 Wib
KPK panggil Siman Bahar terkait penyidikan korupsi PT Antam
Kamis, 17 Oktober 2024 14:23 Wib