Kemenkumham Sumsel berperan dalam pembahasan rancangan renstra DJKI 2025-2029

id Kemenkumham Sumsel, pr, renstra, djki, pembahasan, rancangan renstra, rencana strategis DJKI 2025-2029

Kemenkumham Sumsel berperan dalam pembahasan rancangan renstra DJKI 2025-2029

Tim Kemenkumham Sumsel berperan dalam pembahasan rancangan renstra DJKI 2025-2029, di Batam pada 24-27 September 2024. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  pembahasan rancangan awal Renstra DJKI 2025-2029.

"Internal perspective kegiatan tersebut diselenggarakan selama  empat hari (Selasa -Jumat) 24-27 September 2024 di Aston Batam Hotel and Residence," kata Ika.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya perumusan kebijakan dan strategi pembangunan kekayaan intelektual yang memenuhi harapan pemangku kepentingan (stakeholder) di berbagai sektor.

Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyatakan bahwa focus group discussion ini diselenggarakan sebagai salah satu metode pada tahapan untuk menghimpun gagasan.

Kemudian menghimpun  dan masukan dari internal DJKI secara khusus mengenai isu strategis yang akan menjadi rancangan prioritas selama tahun 2025-2029. 

Selain mengumpulkan aspirasi dan masukan, kegiatan ini juga penting untuk menyepakati penerjemahan pohon kinerja, sasaran program, dan indikator kinerja program dan target pada DJKI untuk periode 2025-2029 yang nantinya akan dikerjakan bersama.

Kadivyankumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan masukan tentang perlu adanya sikronisasi data dalam database kekayaan intelektual komunal untuk memastikan data KIK yang dicatatkan akurat dan tepat. Selain itu, perlu adanya kesinambungan dalam membangun suatu sistem atau aplikasi sehingga akan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Dalam hal penyusunan rencana strategis (renstra)  Ika menambahkan, Indonesia sebagai Negara yang telah meratifikasi TRIPs Agreement maka Renstra perlu disusun untuk meningkatkan daya saing dan menarik investor asing. Renstra yang disusun diharapkan dapat memberikan kemudahan berbisnis (ease of doing business) dan menarik investor asing untuk mendaftarkan KI nya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan penyusunan renstra yang sudah mulai dilaksanakan di awal tahun 2024 dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari internal maupun eksternal DJKI, seperti Bappenas, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta tim konsultan penyusunan rencana strategis.