Pelantikan Jaksa Agung pertama 2 September 1945, ditetapkan jadi Hari Kelahiran Kejaksaan RI

id Kejaksaan Agung ,Jaksa Agung ,ST Burhanuddin,Hari Lahir Kejaksaan

Pelantikan Jaksa Agung pertama  2 September 1945, ditetapkan jadi Hari Kelahiran Kejaksaan RI

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pidato dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (2/9/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya menggelar upacara sebagai bentuk peringatan hari lahir institusi tersebut di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pidatonya mengatakan, tema yang diangkat dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 kali ini adalah Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal.
 
Ia menyebut, upacara peringatan ini baru diselenggarakan setelah diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
 
“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Akan tetapi, melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” kata dia.
 
Jaksa Agung menjelaskan, pada tanggal 2 September 1945, Presiden Soekarno melantik Kabinet Presidensial pertama di Indonesia yang mana di antaranya adalah Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung.
 
“Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu. Saat negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ujarnya.
 
Adapun peringatan ini berbeda dari Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960. Ia menerangkan, HBA dilaksanakan untuk memperingati perubahan mendasar struktur kelembagaan Kejaksaan, yakni Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri dan terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.