Vladimir Ksarski warga negara asing (WNA) asal Rusia terdakwa kasus bobol ATM di Palembang, Sumatera Selatan dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
"Menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke - 4, Ke- 5 KUHP jo 53 ayat (1) kitab undang -undang hukum pidana," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan vonis di Palembang, Senin.
Hakim mengungkapkan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri dan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui dua orang penerjemahnya menyampaikan bahwa menerima terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Palembang, Sumsel menangani kasus seorang warga negara asing (WNA) yang membobol anjungan tunai mandiri (ATM) pada tanggal 8 April 2024.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WNA terdakwa kasus bobol ATM di Palembang dihukum satu tahun penjara