Polisi sita akun media sosial Aiman Witjaksono

id Polda metro jaya,Aiman Witjaksono,Ganjar Pranowo-Mahfud ,Penyitaan hp aiman ,Penyitaan akun media sosial ,Kompolnas

Polisi sita akun media sosial Aiman Witjaksono

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Ade Safri menyatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan terkait langkah 
Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis (1/2).
 
"Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," katanya.

Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler (hp) milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
 
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/1).
 
Ade Safri juga menjelaskan untuk sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait netralitas anggota Kepolisian dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyurati Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono.
 
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
mengatakan lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa (30/1).
 
"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan Saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selain ponsel, Polisi juga sita akun media sosial Aiman Witjaksono