Polisi: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem ditangkap
"Keempat pelaku saling kenal dan sudah berencana untuk membuat kegaduhan saat rombongan iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe menuju ke kediamannya di Koya Tengah untuk dimakamkan," kata Mackbon .
Kapolresta mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terungkap mereka menunggu iringan pengantar jenazah di Waena sehingga saat rombongan melintas ikut bergabung.
Sebelum membakar ruko, para pelaku sempat berupaya membakar plafon Toko Jaya Pratama yang terletak di Jalan Raya Waena dengan terlebih dahulu membakar karton dan melemparnya ke plafon toko.
Mereka kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pelemparan saat berada di traffic light hingga masyarakat berhamburan. Kondisi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pembakaran ruko yang berada di sekitar traffic light menuju Jalan SPG Waena.
Tercatat ada 28 bangunan terdiri atas ruko, rumah dinas dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY yang ludes terbakar.
"Keempat pelaku yang ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dijerat pasal 187 ayat (1), pasal 170 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolresta Jayapura.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem di Jayapura ditangkap
Kapolresta mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terungkap mereka menunggu iringan pengantar jenazah di Waena sehingga saat rombongan melintas ikut bergabung.
Sebelum membakar ruko, para pelaku sempat berupaya membakar plafon Toko Jaya Pratama yang terletak di Jalan Raya Waena dengan terlebih dahulu membakar karton dan melemparnya ke plafon toko.
Mereka kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pelemparan saat berada di traffic light hingga masyarakat berhamburan. Kondisi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pembakaran ruko yang berada di sekitar traffic light menuju Jalan SPG Waena.
Tercatat ada 28 bangunan terdiri atas ruko, rumah dinas dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY yang ludes terbakar.
"Keempat pelaku yang ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dijerat pasal 187 ayat (1), pasal 170 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolresta Jayapura.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem di Jayapura ditangkap