Jakarta (ANTARA) - Kelompok Staf Medis (KSM) Psikiatri RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Prof. Dr. dr. Tjhin Wiguna, SpKJ(K) mengatakan anak dengan Attention Deficit Hyperactivity Disorder atau ADHD yang telah diobati harus diberikan terapi perilaku agar anak ADHD bisa mengontrol perilakunya seperti anak pada umumnya dan menghindari perundungan.
“Meskipun telah diobati, mereka lebih baik tetap harus diberi terapi perilaku, agar anak ADHD yang sudah mampu mengontrol perilakunya bisa lebih berperilaku seperti pada anak umumnya,” ucap Tjhin dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Senin.
ADHD adalah gangguan pemusatan perhatian misalnya tidak bisa perhatian pada satu tugas tertentu atau tidak bisa ingat apa yang harus dikerjakan. Anak dengan gangguan ini juga bersikap hiperaktif impulsif di mana mereka tidak bisa duduk diam, atau sering jalan-jalan di kelas atau bawel, atau berperilaku suka mendorong.
Anak dengan ADHD bisa menjadi korban atau pelaku perundungan karena sifatnya yang hiperaktif dan tidak terkontrol. Seringkali juga menjadi “kambing hitam” korban perundungan karena dianggap lebih lemah dan memiliki perbedaan perilaku diantara teman sebayanya.