Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO

id Tindak pidana perdagangan orang ,perdagangan orang, kasus TPPO, perdagangan ginjal, Komnas HAM perdagangan orang,berita sumsel, berita palembang

Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (Ketiga kiri) membuka Konferensi Regional ASEAN soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/11/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ciri-ciri

Komnas HAM mencatat salah satu ciri TPPO yang perlu diwaspadai pekerja migran adalah kerja yang tidak jelas.

Padahal kontrak kerja mengatur kewajiban dan hak pekerja dan pemberi kerja, baik perusahaan atau pun individu.

Tidak adanya kontrak kerja akan berdampak buruk kepada pekerja karena tidak ada kepastian dan jaminan hukum atas hubungan kerja.

Apabila ada kontrak kerja, maka calon pekerja perlu mempelajari teliti isi kontrak kerja itu, terutama terkait hak dan kewajiban yang tertulis jelas.

Ciri-ciri lain yang tidak jelas ditawarkan lowongan pekerjaan penipuan daring adalah data dan alamat perusahaan tidak jelas, perusahaan berjanji menanggung semua biaya berangkat, permintaan data pribadi secara langsung, adanya biaya pendaftaran, hingga penahanan paspor.

Calon pekerja perlu kritis dan mewaspadai tawaran gaji fantastis dan tidak logis, namun syarat pendaftaran kerja begitu ringan.

Masyarakat juga perlu memperhatikan perusahaan di iklan lowongan itu harus memiliki status badan hukum yang sah dan izin.

Sementara itu, dari sisi usia, para perekrut biasanya menyasar usia produktif, yakni rentang 18-35 tahun, paham teknologi/digital, didominasi kelompok ekonomi menengah, dan belum atau sulit mendapat pekerjaan di daerah asal.

Sementara dari latar belakang pendidikan, para korban memiliki pendidikan SMA, diploma tiga (D3), sarjana, bahkan pascasarjana.

Dari sisi gender, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban. Meski begitu, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan.

Sementara ASEAN merupakan kawasan yang tinggi arus pekerja migran, dengan diperkirakan jumlah pekerja migran mencapai 10 juta per tahun, yang sekitar 50 persen di antaranya adalah pekerja perempuan, berdasarkan data Komnas HAM RI.

Di sisi lain, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan pada 2018 korban perdagangan orang mencapai 297 orang dan pada 2022 melonjak signifikan mencapai 752 orang.

Untuk itu, pekerja migran perempuan dinilai rentan menjadi TPPO karena jenis pekerjaan di luar negeri banyak berkaitan dengan keahlian perempuan, misalnya asisten rumah tangga atau pekerja domestik.