Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO

id Tindak pidana perdagangan orang ,perdagangan orang, kasus TPPO, perdagangan ginjal, Komnas HAM perdagangan orang,berita sumsel, berita palembang

Mengenal cara kerja sindikat online scamming TPPO

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (Ketiga kiri) membuka Konferensi Regional ASEAN soal TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/11/2023) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sindikat beroperasi

Masyarakat, terkhusus pencari kerja, perlu mewaspadai cara kerja yang kerap dijalankan sindikat TPPO, termasuk yang melakukan penipuan daring.

Cara kerjanya adalah menyebarkan iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk bekerja di perusahaan daring di luar negeri.

Beberapa orang direkrut oleh kerabat, termasuk anggota keluarga, teman dekat atau tetangga.

Kemudian syarat pendaftaran yang ringan membuat orang tertarik untuk ikut bergabung dan tawaran gaji tinggi dan tanggungan biaya keberangkatan oleh perusahaan menambah daya tarik korban.

Setelah masuk jebakan, para korban itu kemudian dipaksa bekerja di lingkungan yang memberikan kerugian, yakni bekerja hingga 16 jam sehari dan harus mencapai target tertentu agar gaji bisa dibayar.

Tak jarang para korban itu mengalami kekerasan verbal dan fisik oleh atasannya dan melarang para korban untuk meninggalkan kompleks perusahaan dan dikenakan denda apabila mengundurkan diri.

Sejumlah staf KJRI Johor Bahru mendampingi pemulangan seorang wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setibanya dari Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (13/9/2023). Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mendampingi pemulangan seorang wanita korban TPPO beserta lima orang anaknya ke Tanah Air lewat Pelabuhan Dumai dan diserahkan ke BP3MI Riau untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Desa Guntung Indragiri Hilir Riau. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.