Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan mertua Andhi Pramono, Kamariah, sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saksi Nurlina Burhanuddin dan Kamariah bersedia memberikan keterangan. Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan penyidik KPK pada Selasa (19/9) bertempat di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa keduanya soal dugaan upaya tersangka Andhi Pramono untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan sejumlah aset.
"Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," ujar Ali.
Selain itu penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya dari pihak swasta terkait, untuk dimintai keterangan yang sama. Para saksi tersebut yakni Sepryanto, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.
Penyidik KPK pada Kamis (21/9) menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.