Rafael Alun : Saya mengasihi Mario Dandy

id Mario Dandy,Rafael Alun,David Ozora,berita sumsel, berita palembang

Rafael Alun : Saya mengasihi Mario Dandy

Ayah dari Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.