Menurut dia, upaya-upaya yang dapat dilakukan pemangku kepentingan terkait peristiwa ini, yaitu penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
Upaya perlindungan khusus ini sebagaimana tercantum pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga berpesan kepada seluruh pihak dan masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan khusus kepada anak-anak dalam mengakses fasilitas publik terutama jalur lintasan kereta api.
"Anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama dalam keselamatannya," katanya.
Berita Terkait
KemenPPPA lakukan pendampingan kepada anak korban mutilasi di Ciamis
Minggu, 5 Mei 2024 14:00 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korsel Selatan, satu tewas
Selasa, 30 April 2024 14:49 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual
Rabu, 3 April 2024 19:41 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib
Rumah Singgah Banyuasin tempat perlindungan juga akses layanan sosial
Selasa, 19 Maret 2024 20:56 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
BPJS Kesehatan membentuk forum stakeholder perluas peserta di Sumsel
Selasa, 5 Maret 2024 19:30 Wib