Menurut dia, upaya-upaya yang dapat dilakukan pemangku kepentingan terkait peristiwa ini, yaitu penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
Upaya perlindungan khusus ini sebagaimana tercantum pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga berpesan kepada seluruh pihak dan masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan khusus kepada anak-anak dalam mengakses fasilitas publik terutama jalur lintasan kereta api.
"Anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama dalam keselamatannya," katanya.