Semarang (ANTARA) - Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," katanya.
Berita Terkait
Tiga pria di Garut Jabar ditangkap karena curi rel KA
Kamis, 9 Mei 2024 15:40 Wib
Rampas motor pelajar SMP di Lampung Selatan, seorang pria masuk sel
Kamis, 2 Mei 2024 21:48 Wib
Sempet tembaki satpam, maling motor kabur tanpa motor curiannya
Senin, 29 April 2024 15:23 Wib
Alap-alap pembobol rumah kosong di Malang masuk kerangkeng
Senin, 29 April 2024 15:07 Wib
Seorang diri dibantu 'Si Melon", seorang pria bobol toko HP hingga rugikan Rp500 juta
Jumat, 22 Maret 2024 2:05 Wib
Kapolres OKU ingatkan warga tingkatkan keamanan rumah
Kamis, 14 Maret 2024 15:32 Wib
Terlalu, maling curi trafo PLN di Pacitan sebabkan warga gelap-gelapan
Kamis, 14 Maret 2024 8:00 Wib
Komplotan pemetik motor masuk sel
Kamis, 8 Februari 2024 7:56 Wib