Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp9,8 miliar untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak penyesuaian harga BBM.
Dana bantuan sosial (bansos) tersebut direncanakan pada 17 Oktober 2022 mulai disalurkan kepada masyarakat seperti pengemudi ojek daring (online) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, penyaluran bansos untuk perlindungan sosial dan pengendalian inflasi itu akan dilakukan secara bertahap yakni pada Oktober, November, dan Desember 2022.
Penyaluran dana bantuan untuk ribuan pengemudi ojek dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel.
Sesuai dengan pembagian alokasi dana bansos tersebut dan usulan data 7.000 penerima bansos dari ADO Sumsel, para pengemudi ojek tersebut akan menerima dana tunai Rp150.000 per orang.
Selain berupa uang tunai, bantuan sosial itu diberikan dalam bentuk keringanan biaya pelanggan air bersih PDAM Tirta Musi, dan rehabilitasi jalan permukiman.
Rehabilitasi jalan permukiman dengan alokasi anggaran dana sekitar Rp4,6 miliar bersifat padat karya sebagai upaya penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan keringanan biaya pelanggan PDAM Tirta Musi Palembang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan alokasi dana sekitar Rp2,055 miliar diberikan kepada 13 ribu lebih sambungan rumah tangga sebagai wujud perlindungan sosial, ujar Sekda Ratu Dewa.