Pertamina lakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi per 1 September 2022

id Pertamina,harga bbm

Pertamina lakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi per 1 September 2022

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi terhitung mulai 1 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi terhitung 1 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat.

"Pertamina secara resmi melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk Pertamax Turbo (RON 98) Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53)," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Papua Maluku Edi Mangun dihubungi dari Ternate, Kamis.

Baca juga: Jokowi: Subsidi BBM masih dihitung dengan hati-hati

Edi mengatakan penyesuaian harga ini juga meliputi di wilayah Papua dan Maluku dengan harga produk jenis solar (gasoil) yakni Dexlite dari Rp 18.150 menjadi Rp 17.450 per liter, sedangkan Pertamina Dex menjadi Rp 17.750 dari yang sebelumnya Rp 19.250 per liter.

"Harga baru BBM TMT per 1 September 2022 ini memiliki perbedaan di setiap daerah, dikarenakan adanya pengaruh dari perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah. Penyesuaian ini merupakan salah satu upaya Pertamina dalam memberikan dan menyediakan BBM yang berkualitas dengan harga yang kompetitif jika dibandingkan dengan produk SPBU lain dengan kualitas yang setara," kata Edi.

Baca juga: Jokowi mulai pembagian BLT pengalihan subsidi BBM di Jayapura

Adapun untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Solar), masih sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. "Kami menghimbau masyarakat agar dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya. Pertamina juga terus berkomitmen dalam memberikan penyaluran dan pemerataan BBM bagi seluruh masyarakat," katanya.

Sementara itu Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, harga Jenis BBM Umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia. Penyesuaian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan," ujarnya.