Gerai Holywings dengan nama baru di Palembang belum ada izin

id Holywings Palembang,Gold Drgon Bar Palembang,Pemkot Palembang,Sekretaris Daerah Kota Palembang,berita palembang,gerai baru holywings,izin holywings

Gerai Holywings dengan nama baru di Palembang belum ada izin

Personel Satpol PP Kota Palembang menempelkan stiker informasi penutupan gerai bar dan restoran Holywings Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (29/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ratu Dewa menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan izin pengoperasian kembali gerai bar dan restoran Holywings di Jalan R Soekamto yang berganti nama baru menjadi Gold Dragon.

“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang belum mengeluarkan perizinan untuk restoran, bar pada gerai itu (Gold Dragon atau sebelumnya Holywings),” kata Ratu Dewa di Palembang, Sabtu.

Secara implisit Dewa menjelaskan Pemerintah Kota Palembang tidak melarang pendirian tempat usaha hanya saja dengan catatan usaha itu harus jelas dan memenuhi secara lengkap perizinannya.

Ia mengimbau pihak pengelola gerai sedapat mungkin menyelesaikan segala urusan perizinan yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Kota Palembang.

“Kami tidak melihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata tapi dari sisi yuridis formalnya  penting yaitu izinnya dari seluruh sektor harus diselesaikan, termasuk amdal, lalin dan semacamnya, supaya tidak bergejolak lagi nantinya,” kata dia.

Baca juga: Satpol PP tutup Gerai Holywings di Jalan R Soekamto Palembang

Sebelumnya, Manager Operasional Golden Dragon Bar Palembang Joko Heryadi mengumumkan secara resmi pergantian nama gerai tersebut pada Rabu (3/8).

Pada kesempatan itu Heryadi menyebutkan pergantian nama dari Holywings Palembang menjadi Gold Dragon Bar atas pertimbangan jajaran manajemen, terlebih untuk menyikapi tuntutan publik dan nasib para pegawai sebanyak 78 orang yang terpaksa diberhentikan usai gerai ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang.

Ia pun memastikan manajemen tengah mengurus perizinan secara lengkap dan tertib administrasi sebagaimana ketentuan dari pemerintah.

Adapun diketahui gerai yang sebelumnya bernama Holywings Palembang tersebut resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota setempat pada Rabu (29/6).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang CP Besi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola melanggar beberapa peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Juncto peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya, melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 penyelenggaraan kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.

“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” kata dia.
Baca juga: Hotman Paris tangani nasib 3.000 karyawan Holywings
Baca juga: Polisi periksa enam orang saksi Holywings terkait promosi minuman keras