Bapenda Sumsel beri kemudahan bayar pajak kendaraan dan balik nama

id Bapenda Sumsel, pemutihan pembayaran pajak kendaraan,pkb, balik nama, bbnkb, bea balik nama kendaraan bermotor,pajak kendaraan,info sumsel,antarasumse

Bapenda Sumsel beri kemudahan bayar pajak kendaraan dan balik nama

Loket pelayanan Samsat III Palembang belum mengalami lonjakan masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan memberikan kemudahan kepada masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dalam membayar pajak dan balik nama kendaraan bermotor roda dua/empat.

"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah, di Palembang, Senin.

Selain itu, mulai 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Bersamaan program pemutihan PKB, pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," ujarnya.

Baca juga: Sumsel lanjutkan program penghapusan biaya balik nama

Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.

Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.

Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB sekarang ini telah mencapai senilai Rp585 miliar atau 58,39 persen dan dari BBNKB Rp599 miliar atau 61,86 persen dari target 2022 ini.

Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pemutihan, pihaknya optimistis bisa mencapai target PAD yang ditetapkan, kata Kepala Bapenda Sumsel.
Baca juga: Sumsel ajak bikers sosialisasikan program penghapusan BBNKB
Baca juga: Korlantas Polri akan terapkan hapus data STNK mati pajak dua tahun

Pewarta :
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.