Sumsel ajak bikers sosialisasikan program penghapusan BBNKB

id gubernur sumsel,pajak kendaraan,kendaraan,program penghapusan pajak

Sumsel ajak bikers sosialisasikan program penghapusan BBNKB

Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) saat menghadiri hut ke-20 SMOC di Palembang, Minggu (317/22). (ANTARA/HO)

Saya mengharapkan anggota SMOC ini menjadi duta ketertiban dan ketaatan membayar pajak
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng para bikers Sriwijaya Motor Club (SMOC) untuk menyosialisasikan program penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor  (BBNKB).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Minggu, mengatakan pemprov mengajak komunitas ini karena para anggota klub mobil antik tersebut diketahui taat membayar pajak kendaraan.

“Saya mengharapkan anggota SMOC ini menjadi duta ketertiban dan ketaatan membayar pajak," kata Herman Deru saat menghadiri perayaan HUT ke-20 SMOC.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan program penghapusan biaya BBNKB dan sanksi administrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Agustus - 31 Desember 2022.

Terkait ini, dirinya telah mengeluarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya.

Baca juga: Kenaikan BBNKB tak pengaruhi minat beli mobil

Dalam Pergub disebutkan Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui dengan memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Akan tetapi, hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (kendaraan baru) sehingga, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.

Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan meraup Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021 salah satunya disumbang program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Sumsel optimalkan pajak daerah dari pungutan PBBKB

Program yang dijalankan Sumsel selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.

Presiden SMOC Maman Lesmana mengatakan pihaknya bersedia membantu pemerintah dalam menyosialisasikan program penghapusan biaya balik nama kendaraan tersebut.

“Kami yang membawahi sedikitnya 300-an klub motor akan membantu pemerintah mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan,” kata dia.
Baca juga: Tarif BBNKB naik 2,5 persen