Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Harda Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan modus baru sindikat mafia tanah yakni dengan mengincar lahan kosong yang tidak dijaga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan tanah kosong tersebut apabila sudah bersertifikat lantas dibuatkan dokumen PM 1 seperti akta jual beli (AJB) dan akta peralihan yang kemudian dipakai sebagai landasan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan bantuan oknum BPN serta oknum kecamatan dan kelurahan kemudian dibuat dokumen PM 1 meliputi AJB dan akta peralihan. Dokumen Ini lah yang kemudian dipakai untuk melakukan gugatan ke PTUN," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi ungkap modus baru tersangka mafia tanah
Hengki menambahkan modus lainnya yang digunakan mafia tanah adalah membuat pembanding terhadap tanah yang belum bersertifikat dengan dibantu oknum kecamatan hingga pejabat BPN.
"Dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu," ujar Hengki.
Baca juga: Kawasan hutan lindung Sergai Sumut dikuasai mafia tanah
Modus baru lainnya adalah dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan cara seolah-olah telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pemilik asli, namun sebenarnya tidak.
"Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon. Lalu sertifikat ini diganti identitasnya," tutur Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan modus baru terakhir yang paling canggih disebut sebagai super akun yang dapat mengubah data lahan milik korban secara ilegal.
"Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik," kata Hengki.
Selain modus baru tersebut, Hengki juga mengungkapkan bahwa kebanyakan sindikat mafia tanah menggunakan cara klasik seperti yang terjadi dalam kasus dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir.
"Di mana sindikasi ini menciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir. Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," ungkap Hengki.
Berita Terkait
Curah hujan masih tinggi, warga OKU Selatan diingatkan waspada bencana longsor
Rabu, 1 Mei 2024 19:13 Wib
Jamaah haji OKU tergabung Kloter 12 Embarkasi Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 19:12 Wib
BPBD OKU minta masyarakat waspada banjir dan tanah longsor
Senin, 29 April 2024 21:00 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat bersihkan material longsor
Minggu, 28 April 2024 19:30 Wib
Kemenag Sumsel gelar senam haji Indonesia
Minggu, 28 April 2024 19:04 Wib
Pembangunan penahan tanah bantaran Jembatan Sungai Enim segera dilanjutkan
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib