DPR tegaskan perlu kajian komprehensif ganja untuk kebutuhan medis
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu kajian komprehensif terkait usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia.
"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.
Baca juga: Kepala BNN tegaskan tak ada wacana legalisasi ganja di Indonesia
Namun dia mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.
"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.
Baca juga: Dirnarkoba Polri: Ganja tetap narkotika golongan I
Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.
Namun dia memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.
Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand, sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.
Baca juga: Anggota DPR Asrul Sani pertanyakan sikap pemerintah terkait ganja untuk obat
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022
"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.
Baca juga: Kepala BNN tegaskan tak ada wacana legalisasi ganja di Indonesia
Namun dia mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.
"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.
Baca juga: Dirnarkoba Polri: Ganja tetap narkotika golongan I
Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.
Namun dia memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.
Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand, sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.
Baca juga: Anggota DPR Asrul Sani pertanyakan sikap pemerintah terkait ganja untuk obat
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022