Palembang (ANTARA) - Antrean panjang masyarakat di lokasi penyelenggaraan kegiatan operasi pasar minyak goreng dan pasar swalayan menjadi pemandangan biasa dalam beberapa bulan terakhir.
Pemandangan antrean panjang wujud perjuangan masyarakat hanya untuk membeli minyak goreng kini sudah tidak terlihat lagi setelah ada kebijakan pemerintah menghapus aturan penetapan harga eceran tertinggi (HET) penjualan minyak goreng kemasan dengan satu harga Rp14.000 per liter/kg dan mengembalikannya sesuai mekanisme pasar.
Pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kemasan mengacu pada mekanisme pasar, hanya minyak goreng curah yang masih diatur dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Keputusan tersebut hasil rembukan rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/3) yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Setelah keluarnya keputusan pemerintah tersebut, stok minyak goreng yang sedikit di pasaran keesokan harinya tiba-tiba berlimpah.
Toko sembako di pasar tradisional mendapat banyak pasokan minyak goreng dari agen begitu pula rak-rak pajangan barang dagangan di pasar swalayan yang biasanya sering kosong kini dipenuhi minyak goreng dalam kemasan premium dan sederhana berbagai merek.
Kondisi tersebut disambut gembira masyarakat meskipun harus merogoh kocek lebih dalam karena harga minyak goreng dijual cukup mahal Rp22.500 per bungkus ukuran satu liter.
Salah seorang warga Palembang Nurilah mengatakan kondisi sekarang ini lebih baik dibandingkan sebelum ada kebijakan pemerintah membebaskan perdagangan minyak goreng sesuai mekanisme pasar.
"Saya dan ibu-ibu yang lain seperti pada Februari hingga 15 Maret 2022 harus menghabiskan waktu lebih dari satu jam hanya untuk membeli 1-2 bungkus minyak goreng," ujar masyarakat.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengajak masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat mengawal kondisi pasar minyak goreng yang mulai baik itu.
Selain itu Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, mengajak masyarakat mengawasi kemungkinan penyelewengan minyak goreng murah tanpa kemasan atau curah.
Dalam kondisi telah dilepas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per kilogram/liter ke mekanisme harga pasar dan masih adanya minyak goreng murah tanpa kemasan/curah sesuai HET tersebut, masyarakat harus berpartisipasi aktif melakukan pengawasan perdagangannya di pasaran agar pendistribusian sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan.
Menurut Rizal, ketika perdagangan minyak goreng diatur dengan kebijakan pemerintah satu harga dengan HET Rp14.000 per liter, stok barang tersebut di pasar tradisional dan modern terbatas bahkan sering terjadi kekosongan atau kelangkaan.
Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan perdagangan minyak goreng dalam kemasan dibebaskan dari ketentuan HET, stok salah satu kebutuhan pokok masyarakat itu tiba-tiba 'banjir' kembali seperti biasanya.
Kondisi ini dinilai cukup aneh tapi nyata, jika seandainya stok tidak tersedia karena pabrik mengurangi produksi faktor bahan baku CPO terbatas karena terserap pasar ekspor, kenapa tiba-tiba stok minyak goreng kini mulai banyak di pasaran.
Untuk mencegah terjadinya permainan perdagangan minyak goreng curah yang harganya relatif murah menjadi langka dan harganya melambung, perlu kepedulian bersama untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan permainan penyimpanan dan pendistribusian salah satu kebutuhan pokok masyarakat itu, kata Pembina YLK Sumsel itu.
Pengawasan bersama
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama tim Dinas Perdagangan berupaya mengawasi stok minyak goreng di pasar tradisional dan swalayan agar tetap tersedia sesuai kebutuhan warga kota setempat.
"Sekarang ini stok minyak goreng di pasar tradisional dan swalayan melimpah setelah harga jualnya dilepas dengan mekanisme pasar, untuk mencegah terjadi kembali kelangkaan dan penjualan dengan harga di luar batas kewajaran perlu dilakukan pengawas ketat, kata Wawako.
Untuk menjaga kondisi stok tersedia dalam jumlah cukup banyak di pasaran, warga Ibu kota Provinsi Sumsel ini juga diminta partisipasinya melakukan pengawasan kemungkinan terjadi penyimpangan distribusi minyak goreng terutama tanpa kemasan/curah yang kini harganya masih diatur dengan HET Rp14.000 per liter/kg.
Selain itu, warga diminta pula untuk melakukan pembelian minyak goreng dengan jumlah wajar sehingga bisa menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Melalui upaya tersebut diharapkan permasalahan kesulitan memperoleh minyak goreng atau pemandangan antrean panjang hanya untuk mendapatkan salah satu kebutuhan pokok itu ke depan tidak terjadi lagi.
Selain berupaya mengawasi stok dan penjualan minyak goreng, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok lainnya menghadapi bulan puasa Ramadhan awal April 2024, pihaknya juga beberapa waktu lalu melakukan pengecekan gudang Bulog.
Stok kebutuhan pokok seperti gula pasir, beras, dan minyak goreng tersedia cukup banyak di Bulog, melihat fakta lapangan tersebut diharapkan kebutuhan pokok tersebut bisa diperoleh masyarakat dengan mudah selama bulan puasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali menyebut setelah keluarnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022, mulai banyak minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana beredar di tengah masyarakat.
Untuk minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak masalah lagi, tersedia banyak di pasaran.
Permasalahan yang perlu diantisipasi sekarang ini penjualan minyak goreng curah yang diatur HET per liter Rp14.000, jangan sampai terjadi kelangkaan karena tingginya permintaan masyarakat yang menginginkan minyak goreng murah itu.
Berdasarkan data, untuk kondisi saat ini total kebutuhan minyak goreng masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu sekitar 14 -15 juta liter per bulan sedangkan produksi saat ini ada di angka 16 juta liter, yang artinya kebutuhan bisa tercukupi.
Sementara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan dua saluran telepon pengaduan "hotline" jika masyarakat mengetahui ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi mengatakan, jika ada indikasi penyimpangan dan permainan pendistribusian minyak goreng
yang dapat menyebabkan terjadi kelangkaan serta meningkatnya harga jual di luar batas kewajaran, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan di hotline nomor 0711- 3036110 atau 0711- 3036000.
Permasalahan kesulitan masyarakat memperoleh salah satu kebutuhan pokok itu dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian pihaknya untuk membatu mengatasinya sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Permasalahan itu bisa terjadi akibat adanya aksi penimbunan dan penyimpangan pendistribusian ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu.
Untuk mencegah terjadinya penyebab permasalahan itu, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau ke sambungan telepon "hotline", ujar Kabid Humas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengeluarkan maklumat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar dalam wilayah provinsi setempat sesuai kebutuhan masyarakat.
Maklumat Kapolda Sumsel itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk ketersediaan minyak goreng di masing-masing wilayah Polda.
Dengan maklumat tersebut diharapkan produsen dan distributor minyak goreng menjamin pasokan ke pasar salah satu barang kebutuhan pokok masyarakat itu sesuai dengan permintaan.
Tersedianya minyak goreng di pasar dalam jumlah sesuai dengan permintaan masyarakat dapat mengatasi masalah kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat itu dan lonjakan harga di luar batas kewajaran.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat dilakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar.
Maklumat itu harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel meliputi 17 kabupaten/kota.
Dengan demikian, melalui pengawasan bersama yang dilakukan masyarakat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan permasalahan kesulitan mendapatkan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya beberapa bulan terakhir tidak terjadi lagi.
Apalagi menghadapi momen bulan Ramadhan pada awal April 2022, tidak ada yang lebih indah selain harga bahan pokok terjangkau masyarakat dan tidak terjadi kelangkaan, sehingga masyarakat dapat dengan khusyuk menjalankan ibadah puasa.