Penggunaan mata uang kripto haram

id uang kripto,Majelis Ulama Indonesia,cryptocurrency haram,Fatwa,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Penggunaan mata uang kripto haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency haram. Fatwa tersebut merupakan salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.