Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa intensif dua orang mantan anggota DPRD provinsi ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin.
Dua anggota DPRD tersebut, yakni Yansuri Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019 dan M. F. Ridho Ketua Komisi lll DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, mengatakan masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik secara bergantian dengan jumlah lebih kurang 32 pertanyaan di ruang Lantai Enam Gedung Kejaksaan Tinggi selama enam jam.
Baca juga: Majelis hakim gelar pemeriksaan fisik lokasi Masjid Raya Sriwijaya
“Salah satu poin pertanyaan dalam pemeriksaan ini seputar kelengkapan administrasi pembangunan masjid seperti proposal dana hibah,” kata dia.
Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara atas enam tersangka masing-masing Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Alex Noerdin.
Baca juga: Banggar DPRD Sumsel benarkan pembangunan Masjid Sriwijaya tanpa proposal
“Tentu penyidik memiliki penilaian sendiri. Sementara itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan in seharusnya, lanjut dia, ada lima orang saksi yang diminta untuk hadir, antara lain, Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, dan Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono.
Namun sampai saat ini dua orang saksi tidak hadir tanpa keterangan dan satu orang saksi tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca juga: Kejati Sumsel agendakan ulang pemeriksaan saksi Marwah M Diah terkait dana hibah
Saksi Yansuri mengatakan ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada mereka, salah satunya terkait legalitas proposal.
Seperti diketahui dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut pihak pertama, yakni pemerintah dan pihak kedua Yayasan Wakaf Masjid tidak melampirkan proposal dalam rapat badan anggaran di DPRD Sumatera Selatan.
“Lebih jelasnya nanti tanyakan saja dengan penyidik. Poinnya kapasitas kami ditanyakan seputar administrasi,” tandasnya.
Berita Terkait
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
Kejagung hormati rencana DPR panggil Jampidsus soal Tom Lembong
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
KPK: Penyidik lacak beberapa lokasi pelarian Sahbirin Noor
Sabtu, 9 November 2024 10:27 Wib
Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:07 Wib
Menantiaksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" korupsi
Jumat, 8 November 2024 11:19 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 7 November 2024 9:55 Wib