KPK: Adik mantan Bupati Lampung Utara tersangka gratifikasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang notabene aparatur sipil negara, sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2015—2019.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik mehanan tersangka Akbar selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucap Karyoto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.
Kasus yang menjerat Akbar saat ini merupakan pengembangan dari kasus dua orang tersebut.
"Perkara keduanya telah diputus oleh pengadilan tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Karyoto.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik mehanan tersangka Akbar selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucap Karyoto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.
Kasus yang menjerat Akbar saat ini merupakan pengembangan dari kasus dua orang tersebut.
"Perkara keduanya telah diputus oleh pengadilan tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Karyoto.