Satpol PP Sumsel sanksi sosial ratusan pelanggar protokol kesehatan

id Satpol PP Sumsel beri sanksi sosial ratusan pelanggar prokes, satpol pp beri sanksi pelanggar prokes, pol pp tindak tegas masyarakat tidak memakai mas

Satpol PP Sumsel sanksi sosial ratusan pelanggar protokol kesehatan

Tim Satpol PP melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Tim Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Juni hingga September 2021 memberikan sanksi sosial kepada ratusan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam beberapa bulan terakhir dilakukan penindakan kepada 3.237 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terutama tidak memakai masker di tempat umum dengan teguran lisan dan 424 orang diberikan sanksi sosial," kata Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang, Kamis.

Tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika beraktivitas di tempat umum dan menekan angka kasus penularan COVID-19.

Menurut dia, untuk menegakkan aturan PPKM agar dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, sejak Juni 2021 diaktifkan kembali Satgas COVID-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang kini keluar dari PPKM level 4 ke level 3.

Untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, pihaknya didukung Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Dia menjelaskan, Satgas COVID-19 Satpol PP dibentuk pada awal pandemi Maret 2020 dan diistirahatkan pada Desember 2020 karena pada waktu itu mulai ada tanda-tanda penurunan angka kasus positif terinfeksi virus tersebut.

Kemudian pada Juni 2021 diputuskan untuk diaktifkan kembali karena tren kasus positif COVID-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpool PP dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan COVID-19.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No.37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi admisnistratif dan denda, demikian Aris Saputra.