Kemendag sosialisasikan kemudahan berusaha melalui pengurusan NIB

id NIB,OSS,ukm indonesia,umkm,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kemendag sosialisasikan kemudahan berusaha  melalui pengurusan NIB

Perajin melakukan tramming atau merapikan bentuk produk keramik di Pekunden Pottery, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan menyosialisasikan kemudahan berusaha melalui pengurusan nomor induk berusaha (NIB) dengan menggelar seri seminar web bertajuk "Ngobrol Ekspor: Cara Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)".

"Webinar yang sarat dengan informasi bagi para pelaku usaha ini mengulas tata cara pengurusan NIB, cara pengoperasioan online single submisson (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan diskusi tentang proses serta kendala pelaku usaha berdasarkan pengalamannya dalam mengurus NIB secara daring," kata Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kemendag Marolop Nainggolan lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Indonesia menempati peringkat ke-73 dalam indeks kemudahan dalam (ease of doing business/EoDB) yang dirilis Bank Dunia pada 2020. Salah satu indikatornya yaitu kemudahan dalam memulai usaha.

Terkait itu, pemerintah telah menyusun dan menerbitkan regulasi untuk meningkatkan kemudahan dalam perizinan berusaha yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Marolop menyampaikan Kemendag berupaya memperkaya informasi pelaku usaha terkait pengurusan NIB.

Hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag; Direktorat Pengembangan Sistem dan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi/BKPM; dan Direktur PT Serena Sejahtera.

Adapun peserta webinar yaitu para pelaku usaha serta perwakilan dari dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan di beberapa daerah.

Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Direktorat Pengembangan Sistem dan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi/BKPM Ani Rahmawati menjelaskan NIB merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha sebagai bukti pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha.

"Pelaku Usaha dapat melakukan pengurusan izin berusaha melalui OSS dengan alamat https://oss.go.id/ yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," imbuhnya.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Ronny Salomo Maresa menyatakan permohonan perizinan berusaha melalui OSS telah diselenggarakan sejak 2018.

"OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standardisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, dan terintegrasi," jelasnya.

"Ngobrol Ekspor" digelar berkala oleh Ditjen PEN Kemendag setiap bulannya. Tema webinar berseri ini berfokus ke peluang dan tantangan dalam meningkatkan ekspor nasional.