OKU berikan kemudahan proses perizinan melalui aplikasi OSS

id Aplikasi OSS, izin usaha, sistem online, Pemkab OKU

OKU berikan kemudahan proses perizinan melalui aplikasi OSS

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU Imron HS. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha di daerah itu yang melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU Imron HS di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa saat ini proses perizinan usaha semakin mudah dapat dilakukan secara daring.

Seiring perkembangan teknologi, saat ini masyarakat yang ingin membuka usaha cukup mengurus perizinannya secara online melalui aplikasi OSS.

Melalui sistem online, kata dia, kini masyarakat dapat melengkapi data atau persyaratan pembuatan perizinan dari manapun, sepanjang ada akses internet.

"Aplikasi OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berbasis risiko," katanya.

Pemahaman yang baik tentang penggunaan OSS akan mempercepat proses perizinan dan mendukung perkembangan usaha di daerah.

"Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan bagi pelaku usaha yang masih kesulitan menggunakan aplikasi ini," katanya.

Imron menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat dibagi menjadi tiga kategori utama yaitu kecil, menengah, dan besar.

"Setiap kategori memiliki persyaratan perizinan yang berbeda berdasarkan risiko usaha," jelasnya.

Misalnya, untuk usaha kecil proses pengurusan NIB relatif cepat, namun usaha menengah perlu memenuhi syarat tambahan seperti sertifikat standar.

"Dengan sistem perizinan berbasis risiko yang terbaru, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan NIB sesuai dengan kategori usaha mereka," ujarnya.